Pengembalian barang bukti terdakwa an. I Wayan Diana, dalam perkara tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada hari Selasa, 30 September 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa an. I Wayan Diana, dalam perkara tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3668 MT
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3668 MT, Noka: MH1JFW115GK538067, Nosin: JFW1E-1539863 atas nama pemilik I Putu Satriaman Alitarta
Proses pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. dan diterima langsung oleh pihak yang berhak dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum serta mewujudkan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top