
Pada hari Selasa, 30 September 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa an. I Wayan Diana, dalam perkara tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3668 MT
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3668 MT, Noka: MH1JFW115GK538067, Nosin: JFW1E-1539863 atas nama pemilik I Putu Satriaman Alitarta
Proses pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. dan diterima langsung oleh pihak yang berhak dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum serta mewujudkan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
