
Salam “MAHOTTAMA”
Semarapura Jaya!
Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wita Kasi Pidum dan team Jaksa Fasilitator Kejari Klungkung melaksanakan pengembalian Sdr. IKAG setelah selesai melaksanakan 7 hari kerja sosial dengan menjemput Sdr. IKAG di Kantor Desa/Perbekel Selat dan mengembalikan Sdr. IKAG ke tengah masyarakat dengan menyerahkan Sdr. IKAG Kepada Kepala Desa/Perbekel Tangkup untuk dipulihkan hak dan nama baiknya.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya
