Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 09.00 Wita Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H.,M.H melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite pada SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pelaksanaan penggeledahan dibantu oleh keamanan internal Kejaksaan yaitu dari tim Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Klungkung, anggota Kepolisian Resor Klungkung dan Anggota Kodim 1610/Klungkung untuk melakukan pengamanan secara tertutup.
Kegiatan penggeledahan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan.
Paningkah Sri Narendradipha, Pidsus Cerdas Pasti Bisa!
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
@pidsuskejagung
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
