PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN LELANG SITA EKSEKUSI KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG.

PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN LELANG SITA EKSEKUSI KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG

Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan Lelang Sita Eksekusi untuk pemenuhan pidana uang pengganti melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada laman lelang.go.id, dalam perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.

Adapun hasil lelang sebagai berikut:
📑Laku Lelang
Sebidang tanah seluas 250 m², SHM Nomor 1249, tercatat atas nama I Wayan Candra, berlokasi di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Harga Limit : Rp318.606.000
Harga Laku: Rp323.606.000

📑Belum Laku Lelang
Sebidang tanah dan bangunan seluas 250 m², SHM Nomor 2085, tercatat atas nama Wayan Candra, berlokasi di Jalan Trengguli XXII/15C, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Harga Limit: Rp1.290.185.000
Harga Laku: –

Kejaksaan Negeri Klungkung tetap berkomitmen melaksanakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme lelang eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top