Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Klungkung bersama Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung melaksanakan peninjauan objek tanah milik terpidana IWS dalam rangka proses sita eksekusi untuk pembayaran pidana tambahan berupa Uang Pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi, pada Senin (27/07/2026).
Kegiatan peninjauan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebagaimana diamanatkan dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
