Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menerima tersangka berinisial I.D.G.P.B dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Tipikor Polres Klungkung, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung Rabu (25/06/2025) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menerima tersangka berinisial I.D.G.P.B dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Tipikor Polres Klungkung, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021.

Berdasarkan berkas perkara, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Tusan periode tersebut diduga kuat melakukan penarikan dana melebihi nilai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebanyak 21 kali penarikan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402 juta lebih, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka juga telah ditetapkan dalam status penahanan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses persidangan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Klungkung dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, serta upaya nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Klungkung.

“Semarapura” semangat membantu dan terpercaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top