Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka I KADEK SUDARMAWA, S.H. kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024, Tanggal 30 Desember 2024. Pada saat proses penyidikan para nasabah yang diuntungkan atas perbuatan tersebut telah melakukan pengembalian keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.
Bravo Adhyaksa Paningkah Sri Narendradipa Pidsus Cerdas Pasti Bisa
.
.
.
@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#bumdes
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
