Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas atas nama tersangka WE diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Lampiran I No. 67 UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atauPasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Lampiran I No. 67 UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
