Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka DA dan FDL diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP.

Pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Ni Wayan Anggriati, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka DA dan FDL diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top