Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Gandes Ristiyana, S.H.,M.Kn didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan atas nama tersangka WT diduga melanggar Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
