
Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Frischa Elsafara, S.H.,M.Kn didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pornografi atas nama tersangka M diduga melanggar Pasal 407 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
