
Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.,M.H. dan didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Pande Made Agus Prawira Dirgayusa, A.Md telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Narkotika.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
