
Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Gandes Ristiyana, S.H telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Narkotika.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
