
Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Indira Trisdanadea, S.H. dan didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Pande Made Agus Prawira Dirgayusa, A.Md telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencurian.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
