
Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Rendra Abdila Sadewa, S.H telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
