
Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Rendra Abdila Sadewa, S.H. dan didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Penggelapan.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
