
Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Ni Wayan Anggriati, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Anak
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
