Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Ni Wayan Anggriati, S.H. telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Anak dan ITE.

