
Pada hari Kamis, tanggal 12 Februari. Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus terhadap tersangka IWGSW dan IWS dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana usaha desa sejak tahun 2014 s.d. 2020, yang meliputi kegiatan simpan pinjam serta unit usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) “Udaka”. Dalam prosesnya, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain pengadaan barang, pemberian kredit tanpa prosedur, serta penunjukan distributor tanpa verifikasi yang berujung pada tidak dilakukannya pembayaran atas barang yang diterima.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000 (± Rp1,7 miliar).
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.
Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta perlindungan keuangan negara.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
