Proses Musyawarah Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif kepada Tersangka dan korban/pelapor.

Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Bale Kertha Adhyaksa pada Kantor Desa/Perbekel Aan, Jaksa Fasilitator Kejaksaaan Negeri Klungkung An. I D. G. P. Awatara dan Gandes Ristiyana, S.H. telah melakukan Proses Musyawarah Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif kepada Tersangka dan korban/pelapor yang juga dihadiri Tokoh Masyarakat, Adat, dan Agama setempat terkait dengan Tindak Pidana Pencurian.

Salam “ MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top