Proses Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Pencurian.

Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Desa Selat, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, I D. G. P. Awatara, S.H. selaku Fasilitator dan Jaksa Penuntut Umum melakukan Proses Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Pencurian

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top