
Pada hari Jumat, 12 September 2025 Jaksa Penuntut Umum I D.G.P. Awatara,dkk didampingi Satuan Pengawal Tahanan Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana Penipuan, dengan melaksanakan eksekusi Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
