Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Masalah Sampah di Kabupaten Klungkung

Jumat, 07 Maret 2025, Bertempat di Wyndham Taman Sari Jivva Resort Bertempat di Wyndam Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Masalah Sampah yang membahas tentang Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente sebagai lokasi pembuangan sampah residu di Kabupaten Klungkung.

Melalui forum ini, diharapkan tercipta solusi efektif dan kolaboratif dalam mengelola permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top