Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, I Nengah Gunarta, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mustabihul Amri, S.H., beserta jajaran mengikuti Rapat Optimalisasi Penyelesaian Barang Rampasan Negara dan Benda Sita Eksekusi dalam Putusan Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada Rabu, 30 April 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual sebagai upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelesaian barang rampasan serta benda sita eksekusi, guna mendukung kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan aset negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“KERTAGOSA” – Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
