Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kasubsi II Intelijen, Chicko Surya Siswanto, S.H., menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung pada Senin, 25 Agustus 2025. Kehadiran ini dalam rangka mewakili Kejaksaan Negeri Klungkung dalam pembahasan dan penetapan tiga Ranperda penting, yaitu: pencabutan Perda tentang Bea Leges, pencabutan Perda tentang Biaya Surat Kenal Lahir & Kenal Mati, serta pencabutan Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa beserta Perangkat Desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyelarasan regulasi agar lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top