RAPAT PARIPURNA II DPRD KABUPATEN KLUNGKUNG
Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Dimas Eriangga Putranto, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan I (Pertama) Tahun Sidang 2026.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah guna memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan sebagai identitas dan kekayaan daerah Kabupaten Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung senantiasa mendukung sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Klungkung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berlandaskan hukum dan kepentingan masyarakat.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
