Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H
memberikan layanan pada bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung yaitu RESTORATIVE JUSTICE GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA “BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
