
Hukum tidak hanya berbicara tentang pembalasan atau penghukuman, melainkan menekankan pada pemulihan keadaan.
Senin, (17/11/25) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi, dan juga korban (PBS), mengembalikan Tersangka (AG) kepada keluarga, melalui proses Restorative Justice (RJ) agar dapat segera kembali berkumpul jelang hari Raya.
Hubungan antar manusia dipulihkan, melalui maaf yang tulus.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
