Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian barang bukti terdakwa an. I Kadek Mardika Alias Selin

Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa an. I Kadek Mardika alias Selin, dalam perkara tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 42/Pid.B/2025/PN Srp tanggal 8 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat DK 5714 QE warna putih
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat DK 5714 QE atas nama pemilik I Wayan Buana
1 (satu) buah kunci kontak
Proses pengembalian barang bukti tersebut diterima langsung oleh pihak yang berhak, yaitu Iluh Sume Wati dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum serta mewujudkan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top