
Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa an. I Kadek Mardika alias Selin, dalam perkara tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 42/Pid.B/2025/PN Srp tanggal 8 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat DK 5714 QE warna putih
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat DK 5714 QE atas nama pemilik I Wayan Buana
1 (satu) buah kunci kontak
Proses pengembalian barang bukti tersebut diterima langsung oleh pihak yang berhak, yaitu Iluh Sume Wati dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum serta mewujudkan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
