Pada Hari Kamis, Tanggal 9 April 2026 pukul 10.10 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang dari Penuntut Umum I Nengah Gunarta,SH.MH dkk yaitu dengan meghadirkan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dengan agenda Pembacaan keterangan 1 orang Ahli dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Suteja menghadirkan saksi a de charge dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi serta Pemeriksaan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 dengan inisial terdakwa IGSW dan terdakwa IWS selaku Distributor Air Minum UDAKA pada BUMDes Dawan Kaler
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.
