Sidang dari Penuntut Umum I Nengah Gunarta,SH.MH dkk yaitu dengan meghadirkan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dengan agenda Pembacaan keterangan 1 orang Ahli dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Suteja menghadirkan saksi a de charge dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi serta Pemeriksaan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS.

Pada Hari Kamis, Tanggal 9 April 2026 pukul 10.10 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang dari Penuntut Umum I Nengah Gunarta,SH.MH dkk yaitu dengan meghadirkan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dengan agenda Pembacaan keterangan 1 orang Ahli dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Suteja menghadirkan saksi a de charge dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi serta Pemeriksaan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 dengan inisial terdakwa IGSW dan terdakwa IWS selaku Distributor Air Minum UDAKA pada BUMDes Dawan Kaler

Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top