Pada Hari Selasa, Tanggal 19 Mei 2026 pukul 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang dari Penuntut Umum I Nengah Gunarta,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dengan agenda Pembacaan Putusan dari Hakim PN Tipikor Denpasar dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 dengan inisial terdakwa IGSW dan terdakwa IWS selaku Distributor Air Minum UDAKA pada BUMDes Dawan Kaler
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.
