Sidang Lanjutan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler dengan inisial IKS

Pada Hari Kamis Tanggal 10 April 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan 1 orang saksi secara daring melalui media Zoom dan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli auditor penghitungan kerugian keuangan negara secara offline yang di hadiri oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, dan 1 orang ahli pidana yang berhalangan hadir dan dibacakan keterangannya dalam persidangan atas persetujuan majelis hakim Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler dengan inisial IKS.

Paningkah Cri Narendradhipa,
Pidsus cerdas pasti bisa.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#kejatibali
#puspenkumkejagung
#penkum
#kejariklungkung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top