Sidang Lanjutan dari Penuntut Umum Putu Iskadi Kekeran,S.H.,M.H dkk yaitu dengan menghadirkan terdakwa IDGPB dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim

Pada Hari kamis, Tanggal 13 November 2025 pukul 15.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dari Penuntut Umum Putu Iskadi Kekeran,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan terdakwa IDGPB dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun
Anggaran 2020 sampai dengan 2021 pada pokoknya putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa IDGPB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp373.768.400,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

Sebagaimana putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan secara luring pada hari Jumat 24 Oktober 2025 sebagai berikut khususnya pada tuntutan pidana penjara pengganti kewajiban membayar uang pengganti yaitu 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top