Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Esepsi yang dihadiri Terdakwa dengan inisial IDGBP dan IWS

Pada Hari Jumat Tanggal 11 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan dua Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Esepsi yang dihadiri Terdakwa dengan inisial IDGBP yang didampingi Penasehat Hukumnya Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana APBDesa Desa Tusan dan esepsi Terdakwa dengan inisial IWS yang didampingi oleh Penasehat hukumnya dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Komite dan Beasiswa PIp yang dijadikan dana Komite pada SMK N 1 Klungkung ditunda dan akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya
Paningkah Cri Narendradhipa,Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top