Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Komite dan Beasiswa PIP di SMK N 1 Klungkung.

Pada Hari Kamis, Tanggal 18 September 2025 pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda pembuktian dari Penuntut Umum Putu Iskadi kekeran,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan 6 orang saksi dan barang bukti yang berkaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Komite dan Beasiswa pip menjadi sumber dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung dengan inisial terdakwa IWS Selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Non aktif.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top