Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Komite & Beasiswa PIP SMK N 1 Klungkung

Pada Hari Kamis, Tanggal 23 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda pembuktian dari Penuntut Umum Putu Iskadi Kekeran,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan 1 orang ahli dan terdakwa IWS serta barang bukti yang berkaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Komite dan Beasiswa pip menjadi sumber dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung dengan inisial terdakwa IWS Selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Non aktif.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top