
Pada Hari Jumat, Tanggal 31 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dari Penuntut Umum Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H dkk yaitu dengan menghadirkan terdakwa IDGPB dengan agenda Pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Tusan Dan terdakwa IWS dengan agenda pembacaan Replik dari Penuntut Umum serta pembacaan Duplik dari penasehat hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Komite dan Beasiswa pip menjadi sumber dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung dengan inisial terdakwa IWS Selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Non aktif.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.
