Sidang Pembacaan Putusan dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020-2021.

Sidang ini dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung, I Made Dhama, S.H., dan I Made Adikawid Sanjaya, S.H., serta terdakwa I Gede Krisna Saputra, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Klungkung terus berkomitmen memberantas korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. 💪⚖️
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung
#AntiKorupsi
#Tipikor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top