SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PENCURIAN DI NUSA PENIDA

SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PENCURIAN DI NUSA PENIDA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, I Made Dhama, S.H., dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani, S.H., melaksanakan sidang pemeriksaan saksi melalui Zoom Meeting dalam perkara dugaan pencurian tas berisi kartu kredit milik warga negara Prancis oleh terdakwa Mosopefolowa Ayomikun Oyelola, warga negara Inggris.

Tiga orang saksi memberikan keterangan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida mengenai transaksi kartu kredit milik korban secara ilegal oleh terdakwa di sejumlah tempat usaha di Desa Ped, Nusa Penida, yang terekam CCTV dan tercatat dalam struk perbelanjaan. Persidangan terhubung dengan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarapura dan terdakwa di Rutan Kelas IIB Klungkung.

Persidangan daring mendukung penyelesaian perkara pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta efektivitas tugas JPU dalam meyakinkan Majelis Hakim mengenai uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan yang didukung alat bukti yang sah.

Pelaksanaan ini juga membantu para saksi yang bertempat tinggal di Pulau Nusa Penida menekan biaya transportasi dalam memenuhi kewajiban hukum, di tengah efisiensi anggaran lembaga Kejaksaan tahun 2026.

Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan persidangan.

“KERTAGOSA” — Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top