Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., memimpin Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan, S.H., M.H., sebagai narasumber. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh insan Adhyaksa mengenai implementasi kode perilaku jaksa serta tata cara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku sebagai bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme aparatur Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. R. Indra Senjaya, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi, seluruh Jaksa, mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara virtual pada Kamis, 9 Juli 2026. Sebagai satuan kerja di bawah Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memperkuat budaya integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat.
KERTAGOSA – Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
