
Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 bertempat di Kantor Desa Gunaksa, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Atas Nama Dewa Awatara telah melaksanakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restoratif dengan menyerahkan Saudara IKS untuk melaksanakan sanksi sosial berupa kerja sosial selama tujuh hari membersihkan Pura Dalem Cungkub Desa Gunaksa yang diterima langsung oleh Perangkat Desa setempat.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
