Telah menetapkan saksi dengan inisial I.K.S selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler sebagai TERSANGKA

Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Klungkung, bersamaan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian Penyidikan dan Gelar Perkara (Ekspose) selanjutnya telah menetapkan saksi dengan inisial I.K.S selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
@jaksapedia

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top