
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Putu Gede Darma Putra, S.H., beserta Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H., M.H., mengikuti Video Conference (Vicon) Restorative Justice (RJ) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, yang dilaksanakan pada Senin, 09 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan ekspose perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
