Video Conference (vicon) Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025.

Selasa, 14 April 2026
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mustabihul Amri, S.H., didampingi oleh Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Chiko Surya Siswanto, S.H., dan staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Barang Rampasan mengikuti kegiatan video conference (vicon) Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi ini membahas tentang pengurangan dan penghapusan merkuri serta tata cara penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang berbahaya, sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top