📢 PENGUMUMAN TILANG 📢

📢 PENGUMUMAN TILANG 📢

Kejaksaan Negeri Klungkung mengimbau kepada masyarakat yang memiliki perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) yang telah diputus verstek pada periode Januari 2024 s.d. Mei 2024 agar segera melakukan penyelesaian perkara dengan:

✅ Membayar denda dan biaya perkara sesuai putusan pengadilan.
✅ Mengambil barang bukti yang menjadi haknya.

📍 Pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung
🗓️ Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat
⏰ 08.00 – 15.00 WITA

📍 Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Klungkung
🗓️ Setiap Hari Selasa
⏰ 09.00 – 12.00 WITA

Mari selesaikan kewajiban Anda dan ambil kembali barang bukti yang menjadi hak Anda sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top