📢 PENGUMUMAN TILANG 📢
Kejaksaan Negeri Klungkung mengimbau kepada masyarakat yang memiliki perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) yang telah diputus verstek pada periode Januari 2024 s.d. Mei 2024 agar segera melakukan penyelesaian perkara dengan:
✅ Membayar denda dan biaya perkara sesuai putusan pengadilan.
✅ Mengambil barang bukti yang menjadi haknya.
📍 Pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung
🗓️ Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat
⏰ 08.00 – 15.00 WITA
📍 Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Klungkung
🗓️ Setiap Hari Selasa
⏰ 09.00 – 12.00 WITA
Mari selesaikan kewajiban Anda dan ambil kembali barang bukti yang menjadi hak Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
