Musyawarah Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice yang dihadiri para pihak dan tokoh-tokoh (Adat, Masyarakat, dan Agama) Semarapura dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.

Pada Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Balai Kertha Adhyaksa Kejari Klungkung pada Kantor Perbekel Desa Gunaksa, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, SH., MH didampingi Kasi Pidum I D. G. P. Awatara dan Jaksa Fasilitator Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H., Dkk telah melaksanakan Musyawarah Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice yang dihadiri para pihak dan tokoh-tokoh (Adat, Masyarakat, dan Agama) Semarapura dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top