Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, serta antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Wilayah Provinsi Bali.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, dan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan serta Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Bali. Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top