Dilaksanakan Koordinasi perkara Narkotika dengan Penyidik Satres Narkoba Polres Klungkung

Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung perkara dengan sangkaan Pasal 362 KUHP serta telah dilaksanakan Koordinasi perkara Narkotika dengan Penyidik Satres Narkoba Polres Klungkung. Selanjutnya setelah pelaksanaan Tahap II Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator didampingi Kasi Pidum Kejari Klungkung melakukan Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top