Pada Rabu, 13 November 2024, bertempat di ruang kerja Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung yang diwakili oleh Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung, Boby Nirmala, S.H., mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) terkait Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/2017 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pedoman terbaru terkait perubahan organisasi yang akan berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara efektif dan efisien.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung
