Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara daring yang membahas Implementasi Kewenangan Jaksa Agung Dalam Perkara Koneksitas

Klungkung, 12 November 2024 – Bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H., beserta jajaran menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara daring yang membahas Implementasi Kewenangan Jaksa Agung Dalam Perkara Koneksitas. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali serta memperdalam pemahaman mengenai peran Jaksa Agung dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan atau koneksitas.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top